Ads 468x60px

31 Desember, 2012

Gambaran Persyaratan Minimal Fasilitas Pelayanan AKDR

Paradigma baru program Keluarga Berencana Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan  NKKBS  menjadi visi untuk mewujudkan “Keluarga Berkualitas Tahun 2015. Peningkatan mutu para pelaksana, pengelola dan peserta KB disemua lapangan, terutama adalah jajaran lapangan di pedesaan, baik di kota maupun di desa. Untuk itu petugas klinik terutama dokter, bidan dan para penyuluh dari segala organisasi masyarakat yang terjun sebagai ujung tombak gerakan KB harus terlebih dahulu menguasai materi untuk mendukung gerakan KB. Di Puskesmas Negara Ratu didapatkan bahwa fasilitas pelayanan  Keluarga Berencana  terutama AKDR masih minimal dan belum ada penelitian persyaratan minimal fasilitas pelayanan Keluarga Berencana. 
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran tentang persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari tenaga, prasarana dan sarana, sistem rujukan dan pencatatan pelaporan di wilayah kerja Puskesmas Negara Ratu. 
Subyek penelitian ini adalah semua tempat pelayanan AKDR diwilayah kerja Puskesmas Negara Ratu. Obyeknya adalah persyaratan minimal fasiltias pelayanan AKDR. Besarnya sampel dalam penelitian adalah total populasi atau seluruh tempat pelayanan sebanyak 10 tempat pelayanan AKDR.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis deskriptif. Pengumpulan data diambil secara langsung dengan menggunakan metode observasi dan dokumentasi dengan alat ukur check list. Dimana pengolahan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan rumus


Hasil penelitian yang diperoleh, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari tenaga pada tempat pelayanan AKDR di Wilayah Kerja Puskesmas Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara adalah 73,3%.
2.    Persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari sarana pada tempat pelayanan AKDR di Wilayah Kerja Puskesmas Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara adalah 65,5%.
3.    Persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari sistem rujukan pada tempat pelayanan AKDR di Wilayah Kerja Puskesmas Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara adalah 45%.
4.    Persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari pencatatan dan pelaporan pada tempat pelayanan AKDR di Wilayah Kerja Puskesmas Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara adalah 70%.

Kesimpulan penelitian ini adalah Persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR pada semua tempat pelayanan AKDR di Wilayah Kerja Puskesmas Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara rata – rata adalah 65,9%.

Kata Kunci : Persyaratan Minimal, Fasilitas Pelayanan AKDR

Anda tertarik Untuk melakukan penelitian yang sama dengan penelitian di atas
ANDA DAPAT MEMILIKI KESELURUHAN ISI KTI : PESAN SEKARANG JUGA

 
 


Fans Page